Jumat, 10 April 2026

Pansus Pelindo II

Aboebakar: Perpanjangan Kontrak Pelindo II dengan HPH Rugikan Negara

Aboebakar Alhabsy mengungkapkan, yang perlu disadari Pansus itu bukan penegak hukum

Editor: Rachmat Hidayat
NET
Politisi PKS Aboebakar Alhabsy 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -Anggota Pansus Pelindo II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR, Aboebakar Alhabsy mengungkapkan, yang perlu disadari Pansus itu bukan penegak hukum. Untuk itu, ia menyarankan pada kasus Pelindo, biarlah Bareskrim Polri yang melaksanakan penegakan hukum.

"Arah kedepannya Pansus akan lebih fokus pada pengamanan asset negara berupa BUMN. Misalkan saja soal perpanjangan perjanjian kontrak kerja antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Menurut beberapa analisis perpanjangan tersebut melanggar undang-undang serta merugikan negara," ungkap Aboebakar

"Nah, ini yang perlu untuk lebih didalami, misalkan saja kenapa Lino memperpanjang perjanjian sebelum jangka waktu berakhir. Perjanjian semestinya berakhir pada 27 Maret 2019, Kenyataannya diperpanjang pada tahun 2014. Kenapa pula perpanjangan tersebut tanpa melakukan perjanjian konsesi dengan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok sebagai regulator," ujarnya.

Hal ini, menurutnya, merupakan indikasi indikasi adanya pelanggaran aturan yang tentunya berpotensi terhadap kerugian negara. Dapat dikatakan, lanjutnya lagi, bahwa sebenarnya Pelindo tidak memiiki legal standing untuk melakukan perpanjangan kontrak, karena tidak memiliki hak konsesi dari regulator.

"Bahkan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengeluarkan surat tertanggal 6 Agustus 2014 yang meminta Lino untuk tidak memperpanjang kontrak sebelum mendapatkan hak konsesi tersebut," Aboebakar mengungkapkan.

Ia memastikan, Pansus akan fokus pada persoalan ini. Bisa jadi, imbuhnya, nanti salah satu rekomendasinya akan meminta pemerintah untuk meninjau ulang perjanjian tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved