Nama Presiden dan Wapres Dicatut
Wakil Ketua DPR Bantah Kasus Novanto Berjalan di Tempat
MKD harus berhati-hati dalam melakukan tugasnya mulai memverifikasi hingga memutuskan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto membantah kasus dugaan pencatutan nama dengan terlapor Setya Novanto berjalan ditempat.
Menurutnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR terus menjalankan tugasnya lakukan prosedur pemeriksaan kasus tersebut.
"Tidak ada yang jalan ditempat, semua berjalan sesuai dengan waktunya. Semua berjalan sesuai undang-undang," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Politikus Partai Demokrat itu menuturkan, tidak ada penundaan kasus dugaan pencatutan nama. Menurutnya, MKD harus berhati-hati dalam melakukan tugasnya mulai memverifikasi hingga memutuskan untuk menaikkan ke proses persidangan.
"Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kan harus diverifikasi dulu, diverifikasi apakah datanya itu valid, apakah datanya itu sesuai. Ini tentunya setelah dapat diverifikasi, setelah diverifikasi kemudian kemarin sudah mengadakan rapat," tuturnya.
Masih kata Agus, keputusan yang dihasilkan oleh MKD adalah bersifat kolektif kolegial. Dikatakannya, MKD akan mengedepankan musyawarah untuk mufakat dalam mencapai keputusan.
"Kalau tidak tercapai mufakat maka dilaksanakan voting," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pergantian-wakil-ketua-mkd_20151130_210234.jpg)