Rabu, 8 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

Tersangka Suap, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten Serta Direktur BUMD Banten

Kesimpulan gelar perkara bahwa RT, TSS, SMH ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Partai Golkar SM Hartono (SMH), Anggota DPRD Banten dari PDIP Tri Satria Santosa (TSS), dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol (RT) sebagai tersangka dugaan suap dalam pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten.

"Kesimpulan gelar perkara bahwa RT, TSS, SMH ditetapkan sebagai tersangka," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Menurut Johan, Tri Satria diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, SM Hartono diduga diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ricky sebagai pemberi diduga melanggar Ppasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"RT diduga sebagai pemberi sementara TSS dan SMH sebagai penerima berkaitan dengan memuluskan pengesahan RAPBD 2016 dimana di dalamnya tercantum ada berkaitan dengan pembentukan Bank Daerah Banten," ungkap Johan.

Penetapan ketiganya sebagai tersangka menyusul penangkapan ketiganya saat sedang bertransaksi di daerah Serpong, Tangerang.

Saat menangkap ketiganya, penyidik berhasil menyita uang yang diduga suap dalam bentuk dolar AS sebesar 11.000 dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp 60 juta berada di tangan TSS dan SMH.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved