Revisi UU KPK
ICW Beberkan Lima Alasan Tolak Revisi Undang Undang KPK
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada (Jum’at 27/11) lalu akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang K
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly pada (Jum’at 27/11) lalu akhirnya menyetujui Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) menjadi prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2015.
DPR beralasan Revisi Uundang Undang (UU) KPK penting dilakukan untuk menyempurnakan kelembagaan KPK.
Dikatakan Peneliti Hukum Indonesian Coruption Watch (ICW) Lalola Easter upaya ngotot untuk membahas RUU KPK bukan baru kali ini terjadi.
Upaya yang sama pernah dilakukan pada Juni 2015 dan Oktober 2015, dimana sejumlah politisi gencar menekan pemerintah agar segera menyelesaikan RUU KPK.
"Maju mundurnya sikap pemerintah yang semula sebagai pengusul RUU KPK membuat kesal banyak politisi, hingga akhirnya DPR mebgambil alih dengan menjadikan RUU KPK sebagai inisiatif DPR," kata Laola dalam siaran persnya yang diterima tribunnews.com, Kamis (3/11/2015).
Pemerintah sendiri juga tidak bersikap tegas menolak pembahasan RUU KPK atau mengeluarkan rancangan ini dari Prolegnas 2014-2019.
Terakhir, Luhut Panjaitan selaku Menkopolhukham malah setuju dengan Revisi UU KPK meskipun terbatas pada empat isu krusial yaitu Dewan Pengawas KPK, Pengangkatan penyelidik/Penyidik internal, kewenangan penghentian penyidikan, dan pengaturan mengenai penyadapan.
Pemerintah juga mengklaim bahwa ide tersebut sejalan dengan pimpinan KPK.
Pemerintah dan KPK menyatakan jika ternyata ada penyimpangan dari empat point tersebut, maka kedua institusi ini menegaskan akan mundur dari pembahasan.
"Rencana Pemerintah dan DPR untuk membahas Revisi UU KPK dan menyelesaikan pada tahun 2015 harus ditolak dengan sejumlah alasan," ungkapnya.
Lima alasan penolakan revisi UU KPK diantarany; Pertama, subtansi RUU KPK versi DPR melemahkan posisi KPK.
"Beberapa bentuk pelemahan tersebut di antaranya adalah, hapusnya keweanangan penuntutan KPK, pembatasan masa kerja KPK hanya 12 tahun, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp 50 miliar ke atas, KPK harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan terhadap target pelaku terduga koruptor," ungkapnya.
Kedua, percepatan RUU KPK dicurigai karena barter dengan regulasi lain.
Salah satu regulasi yang masuk daftar prioritas Pemerintah dan DPR RI adalah RUU KUHP, namun proses pembahasan RUU KUHP sendiri masih pada pembahasan awal dan jauh dari kata selesai.
"Muncul kecurigaan publik bahwa masuknya RUU KPK yang menjadi inisiatif DPR pada penghujung 2015 ini adalah karena pertukaran kepentingan (barter) dengan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) yang merupakan usul inisiatif pemerintah," jelas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/demo-usut-tuntas-mafia-kontrak-freeport_20151121_180006.jpg)