Selasa, 7 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

KPK Periksa Dirut PT Banten Global Development, Sekwan dan Ketua Komisi III DPRD Banten

KPK juga memeriksa Tri Satriya yang juga menjadi tersangka pada kasus itu.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaksikan Plt Pimpinan KPK Johan Budi dan Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji memperlihatkan barang bukti berupa mata uang dollar AS dan Rupiah hasil operasi tangkap tangan (OTT), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2015). Barang bukti tersebut terkait dugaan suap anggota DPRD Banten dan seorang direktur perusahaan BUMD terkait pembahasan pembentukan bank daerah Banten. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama PT PT Banten Global Development, Rikcy Tampinongkol terkait dugaan suap pengesahan APBD Banten TA 2016.

Ricky akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ketua Komisi III DPRD Banten Tri Satriya Santoso.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TST (Tri Satriya Santoso, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (7/12/2015).

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaa Pelaksana tugas Wakil Ketua Sekretariat Dewan Anwar Mas'ud.

Anwar akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan Ricky yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

KPK juga memeriksa Tri Satriya yang juga menjadi tersangka pada kasus itu.

KPK menetapkan Ricky, Tri Satriya dan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono sebagai tersangka usai penangkapan ketiganya di kawasan Serpong, Tangerang, beberapa waktu lalu.

Ketiganya sedang serah terima uang 11.000 dolar AS dan Rp 60 juta terkait pembentukan Bank Banten.

Hartono dan Tri diduga sebagai penerima suap dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Ricky diduga sebagai pemberi suap dan disangka Pasal 5 ayat 1 a atau b atau 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved