Minggu, 3 Mei 2026

Polri Vs KPK

Polri: Kamis, Novel Tahap Dua ke Kejati Bengkulu

Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi
Valdy Arief/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -   Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto mengatakan pemanggilan itu masih untuk pelimpahan tahap dua, Novel dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

"Tahap dua NB (Novel Baswedan) dilakukan pada Kamis (10/12/2015)‎," ujar Agus, Selasa (8/12/2015) di Mabes Polri.

Agus mengatakan pihaknya berharap Novel kooperatif dengan penyidik, hadir tahap dua. Tidak ada lagi alasan apapun. Pasalnya apabila tidak hadir, penyidik bisa saja melakukan upaya jemput paksa sesuai dengan‎ undang-undang.

‎Seperti diketahui, Kamis (3/12/2015) lalu, usai menghadap penyidik Bareskrim Polri untuk tahap dua, Novel Baswedan dibawa polisi ke Kejaksaan Agung guna pelimpahan tahap dua.

Selanjutnya polisi yang sudah berkoordinasi dengan pihak Kejagung menerbangkan Novel dan kuasa hukumnya ke Bengkulu untuk pelimpahan tahap dua ke Kejati Bengkulu.

Setibanya di Bengkulu, lantaran sudah sore, pihak Kejati Bengkulu meminta tahap dua dilakukan pada Senin (7/12/2015). Akhirnya rombongan menuju ke Mapolda Bengkulu.

Di Mapolda, penyidik tidak mau mengambil risiko dan Novel sempat ditahan di ruang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu.

Namun rencana penahanan tersebut dibatalkan setelah adanya jaminan dari pimpinan KPK. Sehingga keesokan harinya, Jumat (4/12/2015) Novel kembali diterbangkan ke Jakarta dan kembali bertugas di KPK.

Kemudian penyidik kembali memanggil Novel pada Selasa (8/12/2015) untuk kembali hadir tahap dua. ‎Pemanggilan dilakukan melalui komunikasi dengan bidang hukum KPK, tanpa melalui surat.

Atas hal itu, baik Novel serta kuasa hukumnya langsung menggelar konferensi pers untuk menyatakan sikap. Diutarakan Novel, ia bersedia hadir jika pemanggilan dilakukan sesuai prosedur.

Menurut Novel, pemanggilan untuk pelimpahan tahap dua perkaranya yang rencananya berlangsung di Kejaksaan Negeri Bengkulu itu belum dia terima.

"Saya belum dapat suratnya dan tidak yakin ada suratnya. Saya baru tahu dari kuasa hukum," kata Novel Baswedan di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Senin (7/12/2015) kemarin.

Novel membantah dirinya menghindari pelimpahan karena tidak siap untuk menjalani penahan seusai pelimpahan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved