Senin, 4 Mei 2026

Polri Vs KPK

Polri: Kamis, Novel Tahap Dua ke Kejati Bengkulu

Bareskrim Polri telah memutuskan penyidik senior KPK, Novel Baswedan akan kembali dipanggil Kamis (10/12/2015).

Tayang:
Editor: Gusti Sawabi
Valdy Arief/Tribunnews.com
Novel Baswedan 

"Kemarin (4/12/2015) saya sudah datang, berarti saya sudah siap," tegas Novel.

Lebih lanjut, pengacara Novel, Asmina menjelaskan menurut pasal 277 KUHAP pemanggilan terhadap tersangka perkara pidana harus langsung dan dilakukan secara tertulis.

Sedangkan pemanggilan kliennya dilakukan Bareskrim Mabes Polri secara lisan melalui Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.

Untuk diketahui, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.

Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.

Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved