Rabu, 20 Agustus 2025

Pilkada Serentak

Banyak Aturan Untungkan Calon Petahana, Ikhsan Modjo akan Gugat Pilkada Tangsel ke MK

Pihak penyelenggara hanya bertindak apabila sudah ramai di media massa

Penulis: Taufik Ismail
nur ichsan/warta kota
DEBAT PASLON - Pasangan No Urut 1, Ikhsan Modjo dan Li Claudia Chandra, sedang menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat melalui acara Debat publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan di Studio Kompas Tv, Gelora, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Mereka berharap visi dan misi yang mereka sampaikan bisa diterima dan sesuai dengan keinginan yang para pemilih. WARTA KOTA/nur ichsan 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Meskipun hasil penghitungan suara belum resmi diumumkan, Calon Wali Kota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo mengaku akan menggugat pelaksanaan pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia beralasan banyak pelanggaran yang muncul saat pelaksanaan pilkada di kota Tangerang Selatan.

Pertama menurut Ikhsan, terkait sosialisasi. Ketatnya penggunaan dan pemasangan alat peraga kampanye membuat pasangan petahana (Incumbent) sangat diuntungkan.

‎"Pemasangan alat peraga, kita merasakan sekali di Tangsel ini. Relawan pasang langsung dicopot oleh pengawas. Tapi disisi lain, incumbent diuntungkan, Contoh gambar Airin ada dimana mana, kegiatan di tempat kesehatan, dan lainnya, di mana di sana terdapat gambar," katanya di rumah pemenangan Pilkada, BSD, Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2015).

Menurut Ikhsan, aturan yang menguntungkan pihak petahana tersebut diperparah lagi dengan kurang ko‎nsistennya panitia penyelenggara pilkada, mulai dari Panwaslu hingga KPU daerah.

Pihak penyelenggara hanya bertindak apabila sudah ramai di media massa.

"Tidak ada tindakan preventifnya," paparnya.

Ikhsan mengaku pernah mencoba melayangkan permintaan kepada KPU RI untuk mengeluarkan surat edaran mengenai pengginaan fasilitas pemerintah yang rawan disalahgunakan oleh pasangan petahana.

Namun ia mengaku tidak tahu apakah permintaanya tersebut ditindaklanjuti atau tidak.

"Kita sudah meminta dikelurkan surat edaran, karena itu sangat merugikan kita," paparnya.

Selain masalah penggunaan fasilitas publik, Ikhsan yang di TPS-nya unggul tipis atas Airin mengaku masalah daftar pemilih tetap juga terdapat kecacatan.

Terdapat tiga cluster di komplek perumahannya di Delatinos, BSD, Serpong, Tangerang Selatan yang tidak masuk dalam DPT.

"Disisi lain, terdapat DPS dan DPT yang ganda," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan