Ingin Lihat Sahabat Lama, Titiek Puspa Hadiri Persidangan OC Kaligis
Penyanyi lagu 'Gang Kelinci' itu mengaku sengaja hadir untuk melihat sahabat lamanya
Penulis:
Wahyu Aji
Menurut Jaksa, perbuatan Kaligis telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Berita Terkait