Duet Jokowi JK
Ketua DPN Repdem: Menteri Yuddy Bikin Gaduh
Repdem), menilai langkah Kemen-PAN merilis hasil evaluasi atas akuntabilitas kinerja kementerian sangat tak wajar.
"Namun, di dalam surat resminya dan juga penjelasan yang disampaikan, Kemen PAN-RB tidak menyebutnya dengan Laporan Kinerja Triwulan, melainkan evaluasi akuntabilitas kinerja, " paparnya.
Terkait kewenangan Kemen PAN-RB dalam evaluasi laporan kinerja pemerintahan pusat, Perpres 29/2014, Pasal 31 ayat (1), menyebutkan bahwa tugas Kemen PAN-RB hanyalah mengkompilasi.
Merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan sebagai bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat.
"Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan bukan Kementerian PAN-RB, (Ps 31 ayat (2)), " jelas WS.
Sebelumnya, Seskab Pramono Anung juga meradang atas ulah Menteri Yuddi Crisnandi.
"Tidak pernah ada perintah dari presiden untuk menyampaikan kepada publik. Ini bentuk kreativitas 'Profesor Yuddy', apa, menyampaikan kepada publik," ungkap Seskab Pramono Anung di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (5/1/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/klutuk_20160106_092546.jpg)