Hakim Ke Pemohon: MK Bukan Keranjang Sampah, Semua Masalah Dibawa ke Sini
Sebab mereka menyoalkan sejumlah hal yang semestinya bukan wewenang MK dalam mengadilinya
Penulis:
Edwin Firdaus
"Ya ya. Saudara pemohon ini aneh, anda bilang termohon adalah petahana, tapi yang dimasalahkan adalah Ijazah. Ini sama saja saudara mempermasalahkan keputusan pemilu sebelumnya," kata Palguna.
Merespon hal itu, Setli hanya menjawab diplomatis.
"Yang kami Temukan itu yang mulia," ujarnya.
Dalam dalil terakhir barulah Setli memaparkan penetapan KPU mengenai penghitungan suara.
Namun hakim justru balik menyinggung masalah ijazah pemohon. Sebab berdasarkan catatan ijazah pemohon sebelumnya juga bermasalah.
"Itu sudah selesai yang mulia, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Panwas untuk KPU mengakomodir calon nomor urut 3," kata Setli.
Setelah itu masuk petitum pemohon yang meminta majelis untuk membatalkan penetapan KPU atas perolehan suara terbanyak di Pilkada Minahasa Selatan.
Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban termohon.