Minggu, 7 September 2025

Hakim Ke Pemohon: MK Bukan Keranjang Sampah, Semua Masalah Dibawa ke Sini

Sebab mereka menyoalkan sejumlah hal yang semestinya bukan wewenang MK dalam mengadilinya

Penulis: Edwin Firdaus
Tribunnews/HERUDIN
Polda Metro Jaya melaksanakan simulasi pengamanan Pemilu di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014). Polda Metro Jaya menerjunkan 100 personel dalam simulasi hari ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Ya ya. Saudara pemohon ini aneh, anda bilang termohon adalah petahana, tapi yang dimasalahkan adalah Ijazah. Ini sama saja saudara mempermasalahkan keputusan pemilu sebelumnya," kata Palguna.

Merespon hal itu, Setli hanya menjawab diplomatis.

"Yang kami Temukan itu yang mulia," ujarnya.

Dalam dalil terakhir barulah Setli memaparkan penetapan KPU mengenai penghitungan suara.

Namun hakim justru balik menyinggung masalah ijazah pemohon. Sebab berdasarkan catatan ijazah pemohon sebelumnya juga bermasalah.

"Itu sudah selesai yang mulia, sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Panwas untuk KPU mengakomodir calon nomor urut 3," kata Setli.

Setelah itu masuk petitum pemohon yang meminta majelis untuk membatalkan penetapan KPU atas perolehan suara terbanyak di Pilkada Minahasa Selatan.

Sidang sendiri dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan jawaban termohon.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan