Kasus Suap DPRD Banten
Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap, Ketua DPRD Banten Hormati Proses Hukum
Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kali kedua.
Pada pemeriksaannya yang kedua tersebut, Asep mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Asep di KPK, Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Asep sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus suap tersebut.
Termasuk soal anggota Badan Anggaran DPRD Banten yang memilih mengembalikan uang ke KPK.
Asep mengatakan kasus tersebut akan diusut secara profesional oleh KPK.
"Saya yakin KPK profesional dalam menegakkan hukum," kata Asep.
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Asep akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RT (Ricky Tampinongkol, red)," kata Yuyuk.
Selain memeriksa Asep, penyidik juga memeriksa sejumlah anggota DPRD Banten yakni Nuraeni, Muflikah, Ali Zamroni.
Semuanya diperiksa untuk tersangka Ricky.
Sebelum pembentukan Bank Banten, terdapat empat calon bank yang akan diakuisisi antara lain Bank Panin Syariah, Bank Pundi, Bank MNC, dan Bank Windu Kencana.
Ricky mengatakan selaku pimpinan DPRD Banten, Asep menerima laporan mengenai nama-nama bank yang akan diakuisisi itu.
"Pak Asep kan baru dilaporkan hasilnya tanggal 30 November. Belum ada penolakan, saya enggak tahu habis itu," ucap Ricky.