Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU Terorisme

Ketua MPR Setuju UU Terorisme Direvisi

Ketua MPR Zulkifli Hasan setuju pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Pandjaitan menargetkan draft Revisi Undang-Undang Terorisme diselesaikan di tingkat menteri pada hari Senin pekan depan.

"Tadi saya lapor Presiden, mudah-mudahan Senin kami sudah bisa berikan ke Presiden," ujar Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Luhut mengatakan, draft yang disusun tersebut penjabarannya berdasarkan rapat konsultasi yang dilakukan Presiden Joko Widodo dengan sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara.

Ada enam poin terkait Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.

Poin pertama, terkait jangka waktu penahanan terduga teroris, limit waktunya akan ditambah, dari enam bulan menjadi sepuluh bulan.

Poin kedua, penuntutan dan pengusutan tidak hanya kepada orang perorang namun juga kepada korporasi.

Poin ketiga, ada perluasan tindak pidana terorisme yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.

Poin keempat, pencabutan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi-organisasi yang melakukan perbuatan teror.

Poin kelima, terkait pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan namun pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindak lanjuti paling lama setahun setelah bebas.

Poin keenam, yaitu perlu rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi narapidana teroris.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan