Kamis, 28 Agustus 2025

Revisi UU Terorisme

Ketua MPR Setuju UU Terorisme Direvisi

Ketua MPR Zulkifli Hasan setuju pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme

TRIBUNNEWS.COM/Ferdinand Waskita
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Ketua MPR Zulkifli Hasan setuju pada rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme).

Revisi UU Terorisme, kata Zulkifli, demi meningkatkan pencegahan adanya aksi teror. Dia setuju bila UU Terorisme direvisi.

"Revisi UU Terorisme kan bagus, nanti DPR revisi. Ini kan memperluas pencegahan, saya setuju itu,"‎ ujar Zulkifli di sela rapat koordinasi pimpinan MPR di Kuta, Bali, Minggu (31/1/2016) malam.

Politisi PAN ini menjelaskan,  perluasan pencegahan mencakup regulasi yang mengatur Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri.

Misalnya, ada WNI ikut dalam peperangan di luar negeri, lalu WNI yang kembali ke Indonesia dan sempat bergabung dalam kelompok radikal di luar negeri.

"Misalnya begini, orang pergi perang ke Suriah itu nggak boleh tanpa izin negara. Tapi ini belum ada pasalnya. Kemudian orang bersepakat mau ngebom, tangkap, tapi belum ada pasalnya," kata Zulkifli.

Dia melanjutkan, bila ada WNI yang bergabung ISIS, kemudian kembali dan membuka pelatihan di Indonesia, lalu pihak berwenang ingin melakukan pemeriksaan kepada anggota ISIS, hal itu belum ada pasal yang mengaturnya.

"Begitu juga orang ikut ISIS, pulang ke sini (Indonesia), bikin latihan, juga belum ada pasalnya. Ini yang perlu disempurnakan‎ (di dalam revisi UU Terorisme)," imbuhnya.

Zulkifli mengakui, rencana Revisi UU Terorisme, masih menjadi polemik.

MPR menghargai perbedaan pandangan itu.

Karenanya, MPR meminta semua kalangan yang keberatan atau tidak sependapat dengan revisi tersebut agar mendatangi DPR.

"Kalau ada yang pro-kontra silakan. DPR kan ada public hearing, ada untuk mendengarkan (masukan) berbagai kalangan. Silakan sampaikan ke sana (DPR)," ucapnya.

Dia berharap, revisi UU tersebut mampu meningkatkan keamanan negara dan melindungi masyarakat.

"Nah, khawatir ada (tindakan) terlalu represif, silakan nanti dicermati di DPR. Kan enak, terbuka. Ini bukan Perppu, kan ini UU. Jadi silakan (mengadu ke DPR)," jelas Zulkifli.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan