Operasi Tangkap Tangan KPK
KY Enggan Menduga Ada Keterlibatan Hakim Agung Di Balik Penangkapan Kasubdit MA Oleh KPK
"Itu nanti proses KPK mengambil langkah-langkah tentang siapa-siapa atau pihak-pihak yang terlibat,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial menyayangkan peristiwa penangkapan Kepala Subdit Pranata Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) berinisial AS.
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY, Joko Sasmito mengatakan pihaknya enggan menduga-duga apakah penangkapan tersebut memiliki keterkaitan dengan hakim agung atau tidak.
Menurut Joko, Mahkaha Agung sendiri telah membentuk sistem kamar-kamar untuk menjaga profesionalisme para hakim agung.
"Di MA sudah dibentuk kamar perdata, pidana, dan tata usaha negara. Secara profesionalitas sudah dibentuk sistem kamar-kamar," kata Joko saat dihubungi Tribun, Jakarta, Sabtu (13/02/2016).
Menurut Joko keterlibatan pihak lain di lingkungan MA akan diungkap dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu nanti proses KPK mengambil langkah-langkah tentang siapa-siapa atau pihak-pihak yang terlibat," kata Joko.
Sekadar informasi, KPK menangkap AS di rumah pribadinya.
Bersama AS, KPK juga turut menangkap seseorang berinisial I yang berprofesi sebagai pengusaha.
Selain itu, diamankan juga seseorang berinisial A yang berprofesi sebagai pengacara, S seorang staf, S seorang sopir, dan B seorang penjaga keamanan.
Penangkapan tersebut diduga kuat terkait pengurusan perkara di MA bernilai miliaran rupiah.
Enam orang yang ditangkap tersebut sudah tiba di KPK sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang yang diamankan.
Sesuai undang-undang, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum keenam orang tersebut.