Peradi Desak Pasal 27 Ayat 3 UU ITE Dihapus
Ketua Pusat Bantuan Hukum PERADI, Rivai Kusumanegara meminta pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) d
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi, Rivai Kusumanegara meminta pasal 27 ayat 3 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dihapuskan.
Rivai menilai, perumusan pasal 27 ayat 3 UU ITE itu keliru dan dasar pemidanaannya pun cukup unik.
"Kami berpandangan Pasal 27 ayat 3 UU ITE ini dihapus. Kami menyayangkan jika Pasal 27 ayat 3 ini masih dipertahankan," kata Rivai di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).
Rivai menilai, Pasal 27 ayat 3 UU ITE berpotensi membungkam kebebasan berekspresi di dunia maya.
Pasalnya, banyak orang yang memberikan kritik justru dianggapp melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.
"Kalau kita menyebarkan kebohongan di internet dan merugikan itu jelas pelanggaran. Beda kalau kita hanya berpendapat," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers, Asep Komarudin menilai, banyak yang keliru menggunakan pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.
Sebab, banyak kasus justru mereka yang melaporkan ke aparat penegak hukum bukan objek yang dirugikan.
"Karena ini biasanya delik aduan, maka seharusnya yang mengadukan orang yang dirugikan. Tapi tidak sedikit justru orang lain yang melaporkan," sesal Asep.
Yang lebih parah lagi, bukti dalam mengadukan seseorang yang diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 adalah berupa screenshot yang di print out.
Menurut Asep, bukti pelanggaran Pasal 27 ayat 3 yang hanya screenshot tidak lah kuat.
"Pada beberapa kasus bukti screenshot diterima penyidik dan majelis hakim. Padahal, bukti tidak hanya screenshot tapi harus melalui uji forensik," tegas Asep.