Revisi UU Terorisme
Revisi UU Terorisme, DPD Wanti-wanti Jangan Sampai Orang Lagi Khotbah Juga Bisa Dipanggil
"Nah itu jangan sampai terjadi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Penulis:
Muhammad Zulfikar
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Komjen (Purn) Prof. Farouk Muhammad mengingatkan DPR khususnya Komisi III dalam merevisi Undang Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme.
Farouk mewanti-wanti jangan sampai revisi UU Terorisme membuat aparat semakin gampang menangkap orang.
"Tolong saya minta kawan-kawan di DPR, jangan membuat dan memberi peluang sehingga undang-undang terorisme itu nanti dijadikan dasar aparat keamanan datang orang khotbah (di masjid) saja dipanggil. Nah itu jangan sampai terjadi," kata Farouk di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
Farouk menuturkan, jangan sampai adanya revisi UU Terorisme justru membuat sel-sel terorisme semakin berkembang.
Karena, menurut Farouk, perlu penanganan yang ekstra-ordinary dalam menyikapi kejahatan yang ekstra-ordinary.
"Kita harus bersikap keras agar revisi UU tidak melanggar HAM. Jangan sampai revisi UU Teroris membuat (terorisme) semakin berkembang," ujarnya.
Menurut Farouk, untuk menyelesaikan persoalan terorisme tidak harus langsung merevisi UU Teroris.
Lebih baik menurutnya, melakukan koordinasi antar lembaga dalam menangani kejahatan terorisme.
"Bahwa perlu ada perbaikan ya perlu ada. Koordinasi antar lembaga itu perlu supaya tindakannya nyata," tandasnya.