Operasi Tangkap Tangan KPK
MA Buka Pintu Bagi KPK Lakukan Proses Hukum Hasil Operasi Tangkap Tangan
Setelah memberi peluang penyitaan, MA buka pintu bagi KPK lakukan proses hukum hasil Operasi Tangkap Tangan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus yang membelit Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) telah ditangani KPK.
"MA sudah buka pintu untuk melakukan penyitaan atau apapun, sudah selesai, kewajiban kita tinggal tunggu saja dan MA sudah mengeluarkan putusan kemarin itu adalah pemberhentian sementara," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).
MA, kata Suhadi, telah melakukan penyelidikan internal yang diinstruksikan Badan Pengawas (Bawas) untuk mengetahui secara jelas kasus tersebut. Serta dugaan keterlibatan pihak lain.
"Sehingga simpul-simpul yang ada itu bagaimana, kok bisa seperti itu, orang yang enggak punya korelasi tugas di bidang itu kok bisa, apa namanya, kasus seperti itu, dia kan perdata, ini kasusnya pidana, apakah dia sendiri secara single untuk mempengaruhi orang, untuk keuntungan diri sendiri, atau punya korelasi dengan yang lain, kita tunggu KPK," ungkapnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, Suhadi menegaskan pihaknya memperketat pengawasan dan pembinaan. Mengenai anggapan operasi tangkap tangan (OTT) KPK memperlihatkan jual beli perkara masih marak di lembaga peradilan, Suhadi enggan menjawabnya. Sebab, penilaian tersebut berasal dari pihak luar.
"Karena sedemikian rupa selama ini kan ketat sekali kita disitu, tapi kalau dia berhubungan di luar, kita kan enggak bisa, di luar pengawasan kita, ketat kok di MA, begitu ada kejadian, hakim langsung keluar SK pemberhentian sementara," tutur Suhadi.