Selasa, 7 Oktober 2025

Operasi Tangkap Tangan KPK

MA Buka Pintu Bagi KPK Lakukan Proses Hukum Hasil Operasi Tangkap Tangan

Setelah memberi peluang penyitaan, MA buka pintu bagi KPK lakukan proses hukum hasil Operasi Tangkap Tangan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kasubdit Pranata Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna memakai rompi tahanan usai diperiksa penyidik KPK, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (14/2/2016). Andri bersama dua tersangka lainnya yaitu pengusaha Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat ditangkap KPK pada saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap upaya penundaan salinan putusan kasus korupsi di tingkat kasasi di MA. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan kasus yang membelit Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna (ATS) telah ditangani KPK.

"MA sudah buka pintu untuk melakukan penyitaan atau apapun, sudah selesai, kewajiban kita tinggal tunggu saja dan MA sudah mengeluarkan putusan kemarin itu adalah pemberhentian sementara," kata Juru Bicara MA Suhadi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/2/2016).

MA, kata Suhadi, telah melakukan penyelidikan internal yang diinstruksikan Badan Pengawas (Bawas) untuk mengetahui secara jelas kasus tersebut. Serta dugaan keterlibatan pihak lain.

"Sehingga simpul-simpul yang ada itu bagaimana, kok bisa seperti itu, orang yang enggak punya korelasi tugas di bidang itu kok bisa, apa namanya, kasus seperti itu, dia kan perdata, ini kasusnya pidana, apakah dia sendiri secara single untuk mempengaruhi orang, untuk keuntungan diri sendiri, atau punya korelasi dengan yang lain, kita tunggu KPK," ungkapnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Suhadi menegaskan pihaknya memperketat pengawasan dan pembinaan. Mengenai anggapan operasi tangkap tangan (OTT) KPK memperlihatkan jual beli perkara masih marak di lembaga peradilan, Suhadi enggan menjawabnya. Sebab, penilaian tersebut berasal dari pihak luar.

"Karena sedemikian rupa selama ini kan ketat sekali kita disitu, tapi kalau dia berhubungan di luar, kita kan enggak bisa, di luar pengawasan ‎kita, ketat kok di MA, begitu ada kejadian, hakim langsung keluar SK pemberhentian sementara," tutur Suhadi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved