Operasi Tangkap Tangan KPK
Jangankan Andri yang Kasubdit Kasasi MA, Sopir atau Office Boy pun Bisa Jual Informasi
Hakim Agung, Krisna Harahap menduga Andri Tristianto Sutrisna sudah berulang kali melakukan komersialisasi salinan putusan kasasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung, Krisna Harahap menduga Andri Tristianto Sutrisna sudah berulang kali melakukan komersialisasi salinan putusan kasasi.
Hal itu dia katakan merespon tertangkapnya Kepala Sub Direktorat Kasasi dan PK pada Direktorat Tata Laksana Mahkama Agung itu dan dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Andri diduga menerima suap agar bisa menunda salinan putusan kasasi Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dalam perkara korupsi.
Ichsan dan kuasa hukumnya, Awang Lazuardi Embat juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pascatangkap tangan, Sabtu 13 Februari dinihari kemarin.
"Ini tanda tanya besar, apakah hanya terkait putusan saya atau putusan majelis lain juga dari dulu sudah dia dikomersilkan? Sebab tidak mustahil yang dimanfaatkan bukan hanya perkara ini, tetapi putusan perkara lain," kata Krisna berbincang dengan wartawan, Rabu (17/2/2016).
Krisna mengatakan, proses keluarnya salinan putusan memang butuh waktu yang lama, karena harus melewati proses minutasi sebelum ditandatangani Majelis.
Proses minutasi itu diakuinya memang lama, karena MA menangani ribuan perkara kasasi tiap tahunnya.
Saat ini, imbuh Krisna, putusan kasasi Ichsan itu masih dikoreksi. Usai dikoreksi, putusan tersebut nantinya perlu diperbaiki dan dikembalikan lagi ke Majelis untuk ditandatangani sebelum dikirim Panitia Muda Pidana Khusus MA ke pengadilan pengaju.
"Itu masih dalam proses minutasi. Kami banyak perkara. Ribuan. Jadi tidak bisa cepat," imbuhnya.
Juru Bicara MA, Suhadi menambahkan, komersialisasi salinan putusan seperti ini memang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Jangankan Andri yang seorang Kasubdit, seorang sopir atau office boy pun juga bisa menjual informasi di sini.
"Masalah ini sopir juga bisa, OB juga bisa. Dia bisa itu untuk meyakinkan orang untuk percaya, menjual informasi," kata Suhadi. (Edwin Firdaus)