Revisi UU KPK
Pengamat: Revisi UU KPK Akan Muncul Lagi Suatu Hari
"Partai-partai berkepentingan untuk merubah UU KPK agar lembaga itu tidak terlalu kuat," kritik Sebastian Salang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya untuk merevisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus diupayakan oleh DPR.
Demikian Pengamat politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan revisi Undang undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Partai-partai berkepentingan untuk merubah UU KPK agar lembaga itu tidak terlalu kuat," kritik Sebastian Salang kepada Tribun, Senin (22/2/2016).
Sebastian berpendapat penundaan ini hanya merupakan bom waktu yang setiap saat akan muncul kembali.
"Meski keputusan tersebut melegakan perasaan publik tapi itu sifatnya sementara," Sebastian mengingatkan.
Menurutnya, revisi UU KPK kental kepentingannya ingin melemahkan KPK dan itu akan kembali menggelinding di kemudian hari.
Alasan itulah, kata dia, membuat masyarakat selalu berada di posisi mendukung dan mengawal KPK.
"Karena masyarakat tidak percaya pada DPR dan partai politik bahwa mereka punya etikad baik untuk memperkuat," cetusnya.
Presiden Jokowi menyampaikan bahwa Pemerintah dan DPR sepakat bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ditunda.
"Tadi setelah bicara banyak mengenai rencana revisi, kita sepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini dan ditunda," ujar Presiden, Senin (22/2/2016).
Presiden mengatakan, kesepakatan tersebut atas dasar pemikiran yang sama, bahwa rencana revisi Undang-Undang KPK perlu dimatangkan lagi.
"Saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi dan sosialisasinya kepada masyarakat," kata Presiden Jokowi.
Pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam di Istana Merdeka.