Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Ivan Haz

PPP Belum Mau Pecat Ivan Haz

PPP belum berencana memecat Ivan Haz sebagai kader. PPP masih memegang azas praduga tak bersalah.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM/TAUFIK ISMAIL
Anggota DPR Komisi IV Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Fanny Safriansyah atau Ivan Haz (berbatik hijau) usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2/2016). Putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut ditahan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan terhadap pembantu rumah tangga. TRIBUNNEWS/TAUFIK ISMAIL 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berencana memecat Ivan Haz sebagai kader. PPP masih memegang azas praduga tak bersalah.

"Ya kan PPP tetap harus perhatikan azas praduga tak bersalah. Apalagi kasusnya adalah tindak pidana umum, bukan OTT karena kasus korupsi atau narkoba atau terorisme," kata juru bicara PPP Arsul Sani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/3/2016).

Anggota Komisi III DPR RI itu menuturkan,‎ saat ini Ivan Haz belum berstatus terdakwa, maka pihaknya tidak bisa memecat anak dari mantan Wapres Hamzah Haz dari keanggotaan di DPR. Sebab menurutnya, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) mensyarakatkan seseorang bisa dipecat sebagai anggota DPR saat sudah berstatus terdakwa.

"Ya nunggu jadi terdakwa agar sesuai dengan Pasal 313 UU MD3," ujarnya.

‎Masih kata Arsul, PPP sangat terbuka apabila Ivan Haz membutuhkan bantuan hukum dalam menyelesaikan kasusnya. Dikatakannya, PPP tidak akan melakukan intervensi terhadap kasus Ivan Haz yang diduga melakukan penganiayaan.

"PPP tidak akan melakukan intervensi ataupun memperngaruhi proses hukum," tegasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan