Kamis, 23 April 2026

Banjir Bandang di Sumatera

Satgas PKH Usut Unsur Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Prabowo Terkait Bencana Sumatera

Satgas PKH tengah mengusut unsur pidana yang diduga dilakukan oleh 28 perusahaan imbas bencana yang terjadi di Sumatra.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
BENCANA SUMATERA - Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sedang mengusut unsur pidana yang diduga dilakukan 28 perusahaan imbas bencana di Sumatera, Rabu (21/1/2026). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Sumatra.
  • Satgas PKH tengah mengusut unsur pidana yang diduga dilakukan oleh 28 perusahaan imbas bencana yang terjadi di Sumatra.
  • Satgas PKH akan mengumumkan hasil rapat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut.
 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tengah mengusut unsur pidana yang diduga dilakukan oleh 28 perusahaan imbas bencana yang terjadi di Sumatra.

28 perusahaan ini sebelumnya juga telah dicabut perizinannya oleh Presiden Prabowo Subianto lantaran melakukan sejumlah pelanggaran hingga mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang.

Baca juga: 5 Perusahaan Penyebab Banjir di Aceh yang Izinnya Dicabut, Ada 3 yang Pernah Dicabut Tahun 2022

Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah menjelaskan pengusutan dugaan tindak pidana itu baru saja dirapatkan untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," kata Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2026).

Febrie menuturkan dalam waktu dekat Satgas PKH akan mengumumkan hasil rapat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut.

 

HUNIAN SEMENTARA KORBAN BANJIR - Pembangunan hunian sementara untuk keluarga terdampak banjir bandang di Gampong Bundar, Kabupaten Aceh Tamiang, rampung awal Januari 2026. Bangunan ini menggunakan atap modular dan terdiri dari 7 blok bangunan dan akan menampung sekitar 80 kepala keluarga.
HUNIAN SEMENTARA KORBAN BANJIR - Pembangunan hunian sementara untuk keluarga terdampak banjir bandang di Gampong Bundar, Kabupaten Aceh Tamiang, rampung awal Januari 2026. Bangunan ini menggunakan atap modular dan terdiri dari 7 blok bangunan dan akan menampung sekitar 80 kepala keluarga. (Tribunnews.com/dok. Kementerian PU)

 

"Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami," jelasnya.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha Pasca terjadinya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat, yang terjadi pada akhir November 2025.

Presiden memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam  konferensi pers di Kantor Presiden, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Mensesneg mengatakan Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha-usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.

Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh.

"Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.

28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektar.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved