DPD Tangkap Kesan Ada Upaya Sistematis Jegal Calon Perorangan Lewat Persyaratan Ketat
"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi atau menjegal calon
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usul pengetatan syarat calon perseorangan dalam Pilkada mengemuka dari sejumlah legislator DPR dalam rangka merevisi Undang Undang Pilkada.
Angka yang sempat muncul untuk syarat perseorangan naik menjadi 15 sampai 20 persen dari jumlah pemilih, dengan alasan menyamakan dengan syarat dukungan calon dari partai politik.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad menilai usul tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan semangat hadirnya calon perseorangan atau independen.
Semangat adanya calon independen sebagai upaya untuk mengahadirkan demokrasi yang lebih deliberatif dalam tahap pencalonan kepala daerah.
"Jalur calon perseorangan dilegitimasi secara konstitusional untuk memberi ruang bagi putra daerah yang mungkin tidak ingin mencalonkan atau terkendala pencalonannya lewat partai politik," kata Farouk dalam siaran pers yang diterima tribunnews.com.
Lanjut dia, semangat adanya calon independen selain sebagai pemenuhan hak konstitusional setiap warga untuk dipilih, juga agar rakyat punya lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah yang berkualitas.
Pengetatan syarat yang demikian tinggi menyebabkan hilangnya ruh konstitusionalitas calon perseorangan.
Apalagi, lanjut mantan Anggota Panja RUU Pilkada DPD ini, persyaratan bagi calon perseorangan sudah pernah dinaikkan dari 3 persen pada revisi UU Pilkada terakhir menjadi 6,5 persen sampai 10 persen dari jumlah pemilih.
Kalau alasannya untuk meningkatkan derajat legitimasi perseorangan, Farouk menilai regulasi saat ini sudah cukup berat.
Apalagi legitimasi sesungguhnya sebenarnya ada pada rakyat sebagai pemilih.
"Kalau sekarang dinaikkan lagi, apalagi dengan persentase demikian tinggi, sangat kuat kesan ada upaya sistematis untuk menghabisi atau menjegal calon perseorangan lewat undang-undang," kata Farouk.
Dengan syarat sekarang saja, lanjut Senator asal NTB ini, sangat berat bagi calon perseorangan memenuhinya.
Sehingga diprediksi ke depan akan semakin berkurang minat pencalonan melalui jalur perseorangan.
Semakin beratnya syarat dukungan ini juga diperkuat dengan data hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang maju dalam pilkada serentak Desember 2015 yang lalu.
Dalam catatan Perludem, dari 250 pasangan calon perseorangan yang mendaftar, 80 pasangan tidak memenuhi syarat.
Dari jumlah yang tak lolos itu, 64 pasangan atau 80 persen tidak lolos karena kekurangan syarat minimal dukungan.
"Tentu saja semakin beratnya syarat minimal dukungan yang harus dipenuhi calon dari jalur perseorangan kian mempersempit orang untuk maju melalui jalur ini," kata dia.
Lanjut dia, semakin sempitnya peluang seseorang maju melalu jalur independen panggung kontestasi pilkada, terutama pada tahap pencalonan, bakal didominasi peran partai politik.
"Bahkan, jika pendaftar partai politik juga minim akan menyebabkan hanya ada calon tunggal seperti yang terjadi di beberapa daerah pada pilkada serentak yang lalu," kata Farouk.