Kasus Bansos Sumut
Tersangkut Pembatalan Interpelasi DPRD Sumut Ajib Shah Didakwa Terima Rp1,195 Miliar
Kamaluddin Harahap memberikan catatan rencana penerimaan uang untuk seluruh anggota DPRD
Sementara untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015, Gatot Pujo Nugroho meminta Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis untuk menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar guna diberikan ke 53 anggota DPRD Sumut.
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut noaktif, Gatot Pujo Nugroho; Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun; dan mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.