Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Bansos Sumut

Tersangkut Pembatalan Interpelasi DPRD Sumut Ajib Shah Didakwa Terima Rp1,195 Miliar

Kamaluddin Harahap memberikan catatan rencana penerimaan uang untuk seluruh anggota DPRD

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah 

Sementara untuk pembatalan pengajuan hak interpelasi tahun 2015, Gatot Pujo Nugroho meminta Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis untuk menyediakan dana sebesar Rp 1 miliar guna diberikan ke 53 anggota DPRD Sumut.

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 18 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Gubernur Sumut noaktif, Gatot Pujo Nugroho; Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun; dan mantan Wakil Ketua DPRD Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan