Kamis, 28 Agustus 2025

Sidang Paripurna DPD Ricuh, Mikrofon Dipukulkan Ke Meja dan Anggota Hampiri Pimpinan Sidang

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat pembukaan masa sidang IV Tahun 2014-2019 berlangsung ricuh.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Suasana Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat pembukaan masa sidang IV Tahun 2014-2019 berlangsung ricuh, Senin (12/4/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI saat pembukaan masa sidang IV Tahun 2014-2019 berlangsung ricuh.

Kericuhan itu ‎berawal saat Wakil Ketua Komite I DPD, Benny Rhamdani melakukan interupsi.

Interupsi yang dilakukan Benny terkait adanya mosi tidak percaya yang disuarakan para anggota DPD.

‎Benny pun menghampiri podium untuk membacakan beberapa lembar kertas yang dibawanya.

"Saya hanya ingin membaca surat yang telah ditandatangani sejumlah anggota," kata Benny, Senin (11/4/2016).

‎Benny mengingatkan bahwa keinginan anggota DPD belum terpenuhi dimana pada saat penutupan sidang paripurna lalu.

Ketua DPD, Irman Gusman, kata Benny belum menandatangani hasil rapat paripurna.

‎Suasana sidang pun tampak ricuh saat Benny menyampaikan interupsi.

Mikrofon yang ada di atas meja anggota DPD sempat dihentak-hentakkan.

‎Bahkan, para anggota DPD pun sempat menghampiri meja pimpinan sidang.

Para anggota DPD maju semakin tak terkendali yang menyampaikan mosi tidak percaya.

Benny pun meminta Badan Kehormatan (BK) ‎mengambil tindakan kepada pimpinan DPD yakni Irman Gusman dan Farouk Muhammad yang telah melakukan dua pelanggaran.

Dua pelanggaran itu termasuk kategori pelanggaran kode etik berat sesuai tata tertib DPD.


Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar

Benny menjelaskan, pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan DPD yakni tidak mau menandatangani hasil keputusan rapat Paripurna yang berkaitan dengan pengesahan tata tertib.

Untuk pelanggaran kedua adalah pada rapat Paripurna tanggal 13 Maret 2016 Irman Gusman dan Farouk Muhammad menutup secara sepihak sidang tanpa persetujuan forum sidang Paripurna.

Pada saat itu sidang beragendakan penyampaian perkembangan alat kelengkapan.

"‎Nah atas dua pelanggaran itu maka kami bersama teman-teman menyampaikan laporan. Untuk BK memproses laporan kami dan kemudian BK harus mengambil tindakan," kata Benny.

‎"Atas dua pelanggaran itu, kami menyampaikan surat mosi tidak percaya kepada pimpinan DPD," kata Benny lagi.

Benny menilai, dengan dilakukannya dua pelanggaran yang dilakukan Irman dan Faroek, maka keduanya telah kehilangan legitimasi.

‎Dikatakan Benny, pimpinan DPD, telah menyampaikan kebohongan publik padahal mereka mengemban tugas sebagai petinggi lembaga negara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan