Korupsi Rp205 M Diduga Dirancang Sejak Era Bintang Perbowo di Wika, KPK Telusuri Jejak Lahan JTTS
Rp205 Miliar negara sudah dibayar, tapi lahan belum berpindah tangan. KPK telusuri jejak siasat sejak Bintang Perbowo di Wika…
Ringkasan Berita:
- Dugaan korupsi jual beli lahan sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) diduga dirancang sejak Bintang Perbowo pimpin Wika.
- Sejumlah saksi diperiksa dan didalami peran hingga alur korupsi tersebut.
- Satu tersangka kasus yang merugikan negara Rp205 miliar ini meninggal dunia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan bahwa skema korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) senilai Rp205 miliar telah dirancang sejak Bintang Perbowo masih menjabat Direktur Utama PT Wijaya Karya (2008–2018).
Dugaan ini mengemuka dari pemeriksaan sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Neneng Rahmawati, mantan pegawai PT Wika.
Kepada Neneng, penyidik mendalami dugaan bahwa jual-beli tanah untuk proyek JTTS telah dirancang sejak Bintang masih menjabat di Wika.
“Saksi (Neneng Rahmawati) didalami terkait dugaan para tersangka sudah merencanakan jual beli tanah sejak tersangka BP masih di PT Wika,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Setelah meninggalkan Wika pada April 2018, Bintang diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya (HK).
Hanya lima hari setelah menjabat, ia diduga langsung memimpin rapat untuk merealisasikan pembelian lahan yang perencanaannya telah dirintis sebelumnya.
Baca juga: Franka Menangis di Sidang Nadiem: Pelukan, Air Mata, dan Doa Tak Putus
Selain Neneng, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya. Andi Heriansyah (karyawan swasta) dan Achmad Yahya (pensiunan) didalami terkait proses penjualan tanah kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ).
Sementara itu, Subehi Anwar, staf Satuan Pengawas Intern PT HK, diperiksa terkait prosedur pengadaan lahan dan temuan hasil pemeriksaan internal.
Duduk Perkara

KPK sebelumnya telah menahan Bintang Perbowo bersama M Rizal Sutjipto, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi HK, sejak Rabu (6/8/2025).
Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp205,14 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam konstruksi perkara, Bintang disebut memperkenalkan rekannya, Iskandar Zulkarnaen, pemilik PT STJ, kepada jajaran direksi HK.
Ia diduga mengarahkan agar Iskandar membeli tanah dari masyarakat untuk kemudian dijual kembali kepada Hutama Karya.
Jaksa Ungkap Dugaan “Permainan” Riza Chalid di Pertamina dalam Sidang Anaknya |
![]() |
---|
MA dan KPK Tak Hadiri Sidang Uji Materiil UU Tipikor yang Digugat Mantan Narapidana Adelin Lis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kasus Chromebook yang Jerat Nadiem, Gugatan Praperadilan Eks Mendikbud Ditolak |
![]() |
---|
Sosok Zaini Arony, Eks Bupati Lombok Barat Divonis 6 Tahun Kasus Korupsi LCC |
![]() |
---|
Sosok Rufis Bahrudin, Anggota DPRD Mojokerto Diperiksa KPK Terkait Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.