Operasi Tangkap Tangan KPK
Sekretaris PN Jakpus dan Perantara Suap Ditetapkan Jadi Tersangka KPK
Tim KPK menangkap tiga orang dalam OTT di area parkir basement sebuah hotel di Jalan Kramat Raya pada Kamis kemarin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah pemeriksaan 24 jam pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (20/4/2016) kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap.
Keduanya, yakni Sekretaris sekaligus Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Edy Nasution alias EN dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno alias DAS.
"Setelah KPK melaukan pemerksian 1x24 jam pasca penangkapan, KPK telah melakukan gelar perkara, dan memutuskan untuk meningkatkan status penaanganan perkara ke penyidikan, sejalan dengan penetapan kedua orang tersebut sebagai tersagka," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/4/2016).
Doddy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf d, dan atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH-Pidana.
Edy Nasution sebagai penerima disangkakan melaranggar Pasal 12 huruf a dan atau huruf b, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, KUH-Pidana.
Agus menceritakan, tim KPK menangkap tiga orang dalam OTT di area parkir basement sebuah hotel di Jalan Kramat Raya pada Kamis kemarin pukul 10.45 WIB. Ketiganya, yakni Edy Nasution, Doddy Aryanto Supeno dan seorang sopir.
Namun, sang sopir dilepaskan karena tidak ada bukti keterlibatan dalam aksi suap tersebut.
Saat itu, mereka ditangkap setelah Doddy menyerahkan uang Rp50 juta kepada Edy Nasution. "Dari tangan EN, Tim menyita uang sejumlah Rp 50 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu yang dimasukkan ke dalam paper bag motif batik," jelasnya.
Serah terima uang tersebut diduga terkait pengajuan PK kasus perusahaan ke MA yang didaftarkan di PN Jakpus.
"Diduga penyerahan ini bukan yang pertama. Tapi, sebelumnya pada Desember 2015 diduga terjadi penyerahan uang dari DAS kepada EN sebesar Rp100 juta. Uang tersebut juga diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali yang didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," terangnya.