Kejagung Desak Pengadilan Segera Eksekusi Yayasan Supermar
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar.
Penulis:
Valdy Arief
Editor:
Adi Suhendi
Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.
Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.