Jumat, 22 Agustus 2025

Kejagung Desak Pengadilan Segera Eksekusi Yayasan Supermar

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum kunjung melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait Yayasan Supersemar.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung HM Prasetyo 

Kejaksaan Agung pada gugatannya menyebutkan dana beasiswa yayasan itu yang seharusnya disalurkan ke penerima beasiswa tapi pada praktiknya disalurkan ke beberapa perusahaan seperti Bank Duta, Sempati Air, dan PT Kiani Lestari.

Pada Selasa (11/8/2015) Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Kejaksaan Agung dalam perkara ini dan mengharuskan Yayasan Supersemar membayar denda sebesar 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139,2 miliar atau total Rp 4,4 triliun.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan