Senin, 24 November 2025

Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN

TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana Untuk Jerat 3 Oknum Terkait Kematian Kacab Bank BUMN

Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan sejumlah pasal tersebut di antaranya terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan.

Penulis: Gita Irawan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KASUS PEMBUNUHAN - Para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank BUMN Cempaka Putih Jakarta Pusat digelandang penyidik di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/9/2025). TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat tiga oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37). 

Ringkasan Berita:
  • TNI AD menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat tiga oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih
  • Sejumlah pasal tersebut di antaranya terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penculikan
  • Saat ini proses penanganan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut tengah pada tahap pemberkasan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (TNI AD) telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat tiga oknum TNI yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang Bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37).

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan sejumlah pasal tersebut di antaranya terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan penculikan.

Baca juga: Berkas 3 Tersangka Oknum TNI Terkait Tewasnya Kacab Bank BUMN Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

"Untuk pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka dari unsur TNI mengacu pada ketentuan KUHP, yaitu Pasal 340 jo 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Donny saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (24/11/2025).

Ia juga menegaskan penanganan perkara tersebut akan ditangani secara profesional dan transparan.

Baca juga: Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN: Ancaman Pidana 15 Tahun

Saat ini proses penanganan perkara terhadap ketiga tersangka tersebut tengah pada tahap pemberkasan.

Penyidik Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya.

Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Oditur Militer II-Jakarta untuk kemudian diteliti dan selanjutnya disidangkan.

"Perlu saya sampaikan juga bahwa seluruh prosesnya ditangani secara profesional sesuai hukum yang berlaku dan transparan," lanjut dia.

Total 3 Tersangka Oknum TNI

Dalam kasus itu, sebanyak tiga oknum prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut adalah Kopda Feri Herianto (FH), Serka M Natsir (MN), dan Serka Franky Yari (FY) alias Pace.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polisi Militer, mengingat sebelumnya di awal penyelidikan hanya ada dua oknum prajurit yang ditetapkan tersangka.

Terkini, Pomdam Jaya menetapkan Serka Franky Yari (FY) alias Pace sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian juga telah menggelar rekonstruksi peristiwa yang menghadirkan leluarga korban, LPSK, dan jaksa, hingga penyidik Polisi Militer TNI.

Rekonstruksi memperagakan sebanyak 57 adegan. 

Baca juga: Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN: Ancaman Pidana 15 Tahun

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved