Kamis, 28 Agustus 2025

Prahara Partai Golkar

Tommy Soeharto Restui Ade Komarudin Jadi Calon Ketua Umum Golkar

Putra Presiden kedua RI, Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto merestui bakal calon ketua umum Partai Golkar, Ade Komarudin alias Akom.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI GHOZALI
Ade Komarudin menyampaikan ikrar saat acara deklarasi calon ketua umum Partai Golkar di Alun-Alun Utara, Kota Yogyakarta, Jumat (11/3/2016). Dalam acara yang dihadiri oleh para petinggi, anggota DPR RI Partai Gokar dan para sesepuh Partai Golkar tersebut mendeklarasikan Ade Komarudin untuk maju menjadi salah satu calon ketua umum Partai Golkar. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI 

Roem menilai, seorang kader dapat dianggap melakukan perbuatan tercela ketika dirinya tidak pernah berbuat apapun untuk partai dan hanya bertindak untuk memenuhi hasrat kepentingan pribadi.

Sebaliknya, ada pula kader yang terpaksa melakukan perbuatan tercela, tetapi hal itu dilakukan demi melindungi partai.

Menurut dia, tindakan tercela seperti itu tak dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela bagi parpol.

"Kita tidak boleh memvonis seseorang tercela, kalau tercela itu untuk membela partai. Itu bisa saja dia berkorban untuk partai sehingga dia dikatakan tercela. Itu bisa saja," tegasnya.

Roem lantas mengungkit kasus "Papa Minta Saham" yang pernah menyeret nama Novanto. Ia menganggap kasus itu telah selesai secara hukum.

"Novanto dengan kejagung sudah clear dihentikan, kemudian dari Kapolri juga. Terus tercelanya dimana?" ujarnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, untuk sementara waktu pihaknya mengendapkan kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Maroef Sjamsoeddin, Setya Novanto dan pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Prasetyo mengatakan, penyelidikan kasus tersebut belum ada perkembangan yang berarti. Salah satu alasannya, pihaknya belum berhasil menghadirkan Riza untuk dimintai keterangan.

"Iya (Riza), antara lain. Kamu tahu itu," kata Prasetyo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengakui pihaknya tidak dapat melakukan upaya paksa untuk menghadirkan Riza.

"Masih tetap tahap penyelidikan belum ada upaya paksa sehingga jika Pak Riza tidak bersedia, tidak bisa dipaksa," ujar Amir.

Penyelidik sudah tiga kali memanggil Riza untuk dimintai keterangan. Namun, Riza selalu mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.

Kasus ini bermula dari pertemuan Maroef sewaktu menjabat Presiden Direktur PT Freeport, Novanto sewaktu menjabat Ketua DPR, dan Riza.

Berdasarkan rekaman percakapan yang direkam Maroef, pertemuan itu diduga ada permintaan saham Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (tribunnews/fer/kps)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan