Prahara Partai Golkar
Golkar Minta Pihak Luar Tak Campuri soal Pungutan Rp 1 Miliar
Sebab, proses pemilihan ketua umum dalam Munaslub itu sendiri belum dilaksanakan.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Hasanudin Aco
Agun meyakini tidak ada pelanggaran tindak pidana korupsi kendati sebagian caketum, panitia dan pemegang hak suara di Munaslub Partai Golkar 2016 adalah Penyelenggara Negara. "Apa ada urusannya dengan jabatannya di antara dua pihak (pemberi dan penerima dana)? Makanya di konteks yang berhubungan dengan jabatan harus dilihat. Seperti misalnya saya bupati membuat kebijakan, itu ada pengusaha, itu bisa," katanya.
Lantas, ia membandingkan pungutan sumbangan Rp1 miliar ke caketum parpol untuk Minaslub Partai Golkar ini dengan acara "Agustusan" di sebuah RT.
"Contohnya, sebuah RT atau RW saat mau adakan acara Agustusan, pihak RT mengumpulkan warga, pakai iuran nggak? Memang betul iurannya nggak miliaran rupaih. Tapi, untuk tiang panjat pinang misal harganya 1 juta, ada yang iuran Rp100 ribu sampai yang Rp10 ribu."
Agun pun menyatakan, menghormati dan menghargai penolakan dan pandangan dari dua senior partainya, Jusuf Kalla dan Akbar Tanjung. "Tapi, apakah itu yang terbaik, apakah itu yang benar, yah kita lihat nanti. Panitia masih bekerja," tukasnya.