Senin, 25 Agustus 2025

Warga Nigeria Mengatur Distribusi Sabu dari Lapas dengan Telepon Selular

Arinze Petrus Eneh alias Zona harus menjalani hukuman penjara lebih lama.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
IST
Ilustrasi 

Seorang pegawai ekspedisi yang curiga isi paket tersebut menghubungi aparat Polda Metro Jaya. Polisi yang mengembangkan kasus ini, akhirnya kembali menjerat Arinze.

Namun, Arinze beruntung. Tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa tidak dipenuhi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Warga Nigeria itu hanya dijatuhi hukuman 20 penjara dan denda Rp 1,2 miliar yang dapat diganti hukuman penjara selama enam bulan.

Sedangkan Tuti dan Rojali, harus mendekam selama 16 tahun di hotel prodeo karena membantu mendistribusi narkoba. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Menanggapi hukuman dari hakim, Arinze dan Rojali ingin berpikir dahulu selama tujuh hari untuk memutuskan langkah hukum selanjutnya. Berbeda dengan dua rekannya, Tuti langsung menerima putusan hakim.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan