Tribunners / Citizen Journalism
Butuh Langkah Komprehensif dan Sistemik Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual
Negeri muslim ini dalam kondisi gawat darurat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Untuk itu Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia merekomendasikan:
1. Negara harus menjadi panglima dalam mewujudkan sistem perlindungan anak. Negara tidak boleh mengandalkan penyelesaian kekerasan seksual anak pada peran serta keluarga dan masyarakat.
(A) Harus ada kebijakan tegas menutup akses semua konten porno, melarang perilaku porno (mewajibkan menutup aurat keluar rumah) dan melarang semua bisnis dan media porno dan pelacuran, apa pun konsekuensinya. Karena ini keharaman, mengundang azab Allah dan terbukti menghasilkan kerusakan berupa marak kekerasan seksual anak.
(B) Menutup bisnis miras (bukan hanya mengatur peredarannya) dan mengatasi peredaran narkoba. Karena dua benda haram ini seringkali memicu kekerasan termasuk kepada anak.
(C) Melakukan perubahan pada sistem pendidikan agar mampu menghasilkan pribadi takwa yang tidak menghalalkan segala cara untuk memuaskan nafsunya.
(D) Mengentaskan kemiskinan dan memampukan keluarga mendidik anakdengan baik.
2. Ini mutlak membutuhkan perubahan sistem ekonomi dan sistem interaksi sosial. Pemberlakuan sistem Islam secara kaffah adalah solusinya. Sistem ekonomi Islam akan menghasilkan kesejahteraan dan mengentaskan kemiskinan.
Sistem ijtimaiy (sosial) nya menghasilkan individu-individu yang berinteraksi dengan sesamanya secara sehat dan saling menghormati.
Jauh dari pelecehan apalagi kekerasan dan penyimpangan seksual. Bila masih ada yang melakukan kekerasan terhadap anak apalagi sampai membunuh, maka sanksi keras dan tanpa pandang bulu telah disiapkan Islam.
3. Bila bicara hukuman yang tepat yang menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa maka hukuman tersebut hanya hukuman dari Allah SWT.
Syariah Islam telah menetapkan hukuman untuk pelaku pedofilia sesuai rincian fakta perbuatannya, sehingga tidak boleh melaksanakan jenis hukuman di luar ketentuan Syariah Islam itu.
(1) jika yang dilakukan adalah perbuatan zina, hukumannya adalah hukuman untuk pezina (had az zina), yaitu dirajam jika sudah muhshan (menikah) atau dicambuk seratus kali jika bukan muhshan;
(2) jika yang dilakukan adalah sodomi (liwath), maka hukumannya adalah hukuman mati, bukan yang lain;
(3) jika yang dilakukan adalah pelecehan seksual (at taharusy al jinsi) yang tidak sampai pada perbuatan zina atau homoseksual, hukumannya ta’zir.
Semua itu mustahil diterapkan dalam sistem pemerintahan demokrasi sebagaimana saat ini. Karena negara dalam sistem demokrasi justru harus melanggengkan kebebasan, tersandera oleh pebisnis yang berkepentingan ketika akan membuat aturan tegas terhadap bisni porno dan miras.
Hanya khilafah yang mampu wujudkan. Karena hanya khilafah lah negara yang mampu menegakkan seluruh aturan Allah.
Juga khilafah akan mengerahkan segenap kemampuan untuk memberikan ‘riayah dan himayah’ (pengaturan, pengayoman dan perlindungan), tidak membiarkan satu anak pun mengalami kekerasan apalagi sampai kehilangan nyawa. solusi tuntas hanya yg bersumber dari Allah.
Segera ambillah solusi itu, sebelum semuanya terlambat dan masa depan generasi tak bisa diselamatkan!
Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email redaksi@tribunnews.com
Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/muslimah-hti-diskusi-kasus-kekerasan-seksual_20160519_142652.jpg)