Hukuman Kebiri
Telah Diumumkan, Kini Pemerintah Menunggu Keputusan DPR Soal Perppu Perlindungan Anak
Kini Pemerintah tinggal menunggu apa yang menjadi keputusan dewan terkait Perppu itu.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan saat ini Pemerintah sudah menyerahkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah ditandatangani dan diumumkan.
Pramono juga mengatakan draft tersebut dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. Kini Pemerintah tinggal menunggu apa yang menjadi keputusan dewan terkait Perppu itu.
"Presiden sudah tandatangan dan kemarin sudah disampaikan presiden secara terbuka kepada publik dan perppu ini dikirim ke DPR untuk disahkan," kata Pramono di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Pramono mengatakan, Presiden Jokowi sudah menunjuk menterinya, yaitu Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, maupun menteri terkait lainnya untuk mengikuti proses yang kini ada di dalam kewenangan DPR.
Pramono menambahkan, pasal-pasal yang didalamya ada mengenai hukuman tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat detektor dan pengumuman identitas pelaku itu akan menjadi Undang-Undang apabila DPR mengesahkannya.
"Presiden sudah menunjuk Menkumham dan menteri terkati untuk jadi leader dalam permintaan persetujuan di DPR. Kalau Perppu ini nanti di DPR disetujui, maka menjadi Undang-Undang," kata Pramono.