Menhub Bentuk Komite Awasi Pembangunan LRT Palembang
Perlu menyempurnakan susunan keanggotaan komite tersebut dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Untuk mengawasi pembangunan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan membentuk Komite Pengawas (Oversight Committee) Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP. 381 Tahun 2016 tentang Komite Pengawas (Oversight Committee) Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan yang ditetapkan pada 10 Juni 2016.
Sebelumnya di KP 64 Tahun 2016, telah disusun Komite Pengawas (Oversight Committee) Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan.
Namun karena adanya perubahan susunan pejabat pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Badan Litbang Perhubungan, maka perlu menyempurnakan susunan keanggotaan komite tersebut dengan Keputusan Menteri Perhubungan.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hemi Pamuraharjo menjelaskan komite tersebut bertugas untuk membantu Menteri Perhubungan dalam mengawasi pembangunan LRT tersebut.
“Komite pengawas tersebut harus melaksanakan pengawasan pelaksanaan sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 116 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit di Provinsi Sumatera Selatan serta bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan,” jelas Hemi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pt-len-industri-garap-proyek-apms-dan-lrt-di-jakarta_20160608_135914.jpg)