Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Korupsi Mobil Listrik
Ketua Tim Penyidik perkara ini, Victor Antonius menyebutkan kasasi telah diajukan sejak 17 Juni 2016.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Kejaksaan Agung telah melakukan upaya kasasi terkait putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada kasus dugaan korupsi pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah menyebutkan upaya hukum lanjutan itu dilakukan karena putusan majelis banding menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam kasus ini, Dasep Ahmadi, jauh lebih rendah dari tuntutan.
"Pengadikan tinggi menguatkan pengadilan negeri. Dia bersalah. Hanya kami melihat hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan pidana. Tujuh tahun, kami tuntut 12 tahun. Masih dibawah dua pertiga tuntutan," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Selain itu, ada orang yang dalam tuntutan disebut ikut bersama-sama Dasep selaku Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, melakukan tindak pidana korupsi kembali lepas pada putusan hakim.
Orang itu adalah mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono kedua, Dahlan Iskan.
"Karena dia tahu bikin mobil listrik yang bikin hasilnya tidak benar. Katanya niatnya tidak korupsi, teori kesengajaan itu ada, kesengajaan sebagai kemungkinan," kata Jampidsus.
Ditemui terpisah, Ketua Tim Penyidik perkara ini, Victor Antonius menyebutkan kasasi telah diajukan sejak 17 Juni 2016.
Kasus terkait pengadaan mobil listrik untuk kegiatan Asia Pasific Economic Cooperation (APEC) XXI pada 2013 ini diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 28,9 miliar.
Jaksa penuntut umum pada pengadilan tingkat pertama menuntut Dasep 12 tahun penjara dan denda sebesar kerugian negara yang ditimbulkan, yakni lebih dari Rp 28 miliar.
Dasep dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun kasus mobil listrik berawal dari permintaan Kementerian BUMN kepada perusahaan BUMN untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik pada April 2013.
Mobil ini diadakan untuk mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) di Bali pada Oktober 2013. Tiga BUMN yang berpartisipasi yaitu PT BRI (Persero) Tbk, PT PGN, dan PT Pertamina (Persero).
Mereka mengucurkan dana lebih kurang Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik melalui PT Sarimas Ahmadi Pratama. Namun, mobil listrik yang dipesan kemudian tidak dapat digunakan karena tidak sesuai dengan perjajian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/jampidsus-koordinasi-kasus-la-nyalla-dengan-kpk_20160621_005137.jpg)