Dispensasi PNS Hari Pertama Antar Anak ke Sekolah, Sikap Ahok Berubah dalam Sehari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengimbau orangtua mengantar anak dan berinteraksi di hari pertama sekolah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sikap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) soal dispensasi bagi PNS di hari pertama sekolah kurang dari sehari.
Sebelumnya Ahok terkesan menolak, sehari kemudian Ahok mendukung.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2016 tentang imbauan kepada seluruh orang tua untuk mengantarkan anaknya di hari pertama masuk sekolah.
Ahok memang menyambut baik adanya edaran tersebut, tapi dia mengatakan anak juga tidak masalah apabila tak diantar ke sekolah di hari pertama sekolah jatuh pada 18 Juli 2016.
"Tergantung kamu sempet atau nggak. Kalau jadi pegawai kan susah. Kalau jadi bos, dulu waktu saya jadi bos bisa nganter anak, kerjaan antar jemput anak. Tapi sudah jadi pejabat, malah nggak bisa sekarang, bagaimana mau nganter?" ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (14/7/2016).
Surat yang dikeluarkan Mendikbud itu ditujukan kepada setiap Gubernur, Bupati atau Wali Kota di seluruh Indonesia.
Namun Ahok tak mengizinkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta untuk mengantarkan anaknya ke sekolah pada hari pertama.

"Tidak bisalah. Nanti semua alasan lagi. Ya suruh emaknya lah anterin. Kalau emaknya PNS suruh bapaknya dong, ya kan? Kalau dua-duanya PNS, anaknya pasti ngerti emak bapaknya PNS," kata Ahok.
Tetapi sikap Ahok itu berubah pada Jumat (15/7/2016).
Ahok memberikan dispensasi kepada PNS untuk mengantar anaknya ke sekolah di hari pertama masuk sekolah, Senin mendatang.
Berdasarkan surat edaran Mendikbud itu, Pemprov DKI akan memberikan surat edaran kepada seluruh PNS untuk menggalakkan kampanye hari pertama sekolah.
PNS diperbolehkan mengajukan izin setengah hari untuk mengantar anak ke sekolah, asalkan atasannya memberikan izin.
"Itu haknya semua PNS. Selama atasannya memberikan. Makanya saya bilang bagus saja," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/2016).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ahok-diperiksa-bareskrim-terkait-lahan-cengkareng_20160714_172702.jpg)