Revisi UU Terorisme
Imparsial: RUU Anti Terorisme Sebagai Logika Tidak Rasional
Araf pun khawatir pemerintah akan mengganti Criminal Justice dengan War Model.
Penulis:
Fitri Wulandari
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Imparsial Al Araf menyebut Revisi Undang-Undang Anti Terorisme sebagai suatu logika yang tidak rasional.
"Itu menurut saya suatu logika yang tidak rasional, kalau kita jadi seorang presiden sih, yang udah diatur ngapain diatur lagi," ujar Araf, saat ditemui di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Menurutnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seharusnya tetap menggunakan Criminal Justice Model dalam pembahasan RUU.
"Ini memang pembahasan revisi undang undang (nomor) 15 tahun 2003 itu pemerintah dan juga DPR harusnya memiliki satu persepsi bahwa model penanganan terorisme tetap dalam Criminal Justice model dulu," katanya.
Araf pun khawatir pemerintah akan mengganti Criminal Justice dengan War Model.
"Jangan sampai kemudian di era sekarang, kita menggeser Criminal Justice dengan war model, dan militer kita libatkan secara aktif," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk melakukan Revisi pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Salah satu misinya yakni untuk memudahkan aparat penegak hukum dalam melakukan upaya preventif pencegahan terorisme.