Rabu, 20 Agustus 2025

Hukuman Mati

Sejumlah Kejanggalan Eksekusi 4 Terpidana Mati Bandar Narkoba

Jaksa Agung HM. Prasetyo hanya menjelaskan bahwa ada alasan yuridis dan non yuridis dalam pengambilan keputusan tersebut.

Editor: Hasanudin Aco
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Sejumlah kerabat mengangkat jenazah Freddi Budiman untuk dimakamkan di TPU Kalianak, Surabaya, Jumat (29/7). Freddi Budiman merupakan 4 dari 14 terpidana hukuman mati yang telah di eksekusi Jumat dini hari, pelaku merupakan terpidana kasus kepemilikan 1,4 juta butir ekstasi. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Kordinator Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI), Julius Ibrani menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, tidak ada daftar nama yang jelas siapa saja yang hendak diekskusi.

Bukan hanya masyarakat yang kesulitan mengakses, pihak keluarga dan pihak pengacara juga kesulitann mengakses informmasi tersebut.

Selain dari segi proses hukum dan keterbukaan infomasi, dari segi anggaran pelaksanaan eksekusi tersebut juga harus dipertanyakan.

Pasalnya negara menganggarkan sekitar Rp 400 juta untuk membunuh seorang terdakwa.

Belakangan diketahui anggaran untuk eksekusi tahap III adalah sekitar Rp 7 miliar, dan anggaran untuk mengeksekusi 14 orang itu sudah habis, padahal hanya empat orang yang akhirnya diekskusi.

Kata Julius, terdapat indikasi penyimpangan anggaran di situ.

"Jadi ini jelas bertentangan dengan komitmen pemerintahan Pak Jokowi, yang melakukan penghematan anggaran," ujarnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan