Perekrutan 23 TKW Sebagai PSK di Malaysia Lewat Metsos
Korban direkrut melalui media sosial, seperti wechat, bee talk, BBM, WA.
Mereka yakni pasutri inisial VIO dan RHW (mantan pegawai PJTKI) lalu ada juga tersangka SH yang berperan sebagai pemalsu dokumen-dokumen keimigrasian.
Dari 23 korban, yang baru ditemukan 18 korban, sedangkan lima korban lainnya belum ditemukan. Saat ini 18 korban tersebut tengah dalam proses pemulangan ke tanah air.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perorangan Mengirimkan TKI ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dan Pasal 102 ayat 1 huruf A UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/razia-psk_20160801_125007.jpg)