KPK Periksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terkait Suap Perkara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setyo Wahyu.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Agustinus Setyo Wahyu.
Ia diperiksa terkait kasus suap pengurusan perkara PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Agustinus akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Panitera Muhammad Santoso.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka San (Santoso, red)," kata Priharsa, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Panitera Jakarat Pusat Muhamad Santoso.
Santoso kedapatan menerima 28 ribu Dolar Singapura dari Ahmad Yani, staf kantor hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant.
Selain Santoso, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Ahmad Yani dan Raoul Adhitya Wiranatakusumah.