Jumat, 22 Agustus 2025

Jaksa Disuap

Jaksa KPK Tuntut Dua Bos PT Brantas Empat dan Tiga Setengah Tahun

"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno," kata Jaksa Kritanti Yuni.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko menjalani pemeriksaan di Gedung KPK di Jakarta, Senin (30/5/2016). Tersangka kasus dugaan suap penghentian penanganan perkara korupsi pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka lainnya yaitu Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam persidangan sebelumnya, Marudut mengakui berinisiatif memberikan uang kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus, Tomo Sitepu.

Pemberian uang untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi PT Brantas Abipraya.

Pengakuan Marudut terungkap saat hadir sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Senior Manager Dandung Pamularno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (10/8/2016).

Di persidangan Marudut menceritakan dirinya sengaja berkunjung ke Kejaksaan Tinggi untuk bertemu dengan Kepala Kejati Sudung Situmorang. Dia berniat meminta penghentian penyidikan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya.

Namun, karena Sudung sedang mengikuti rapat internal, Marudut menemui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan