Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Suap Impor Gula

Ini yang Dilanggar Irman Gusman Sehingga Layak Dicopot dari Ketua DPD

Ulah Irman Gusman itu dinilai banyak melanggar pasal dalam tata tertib DPD RI.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPD RI Irman Gusman keluar dari gedung KPK Jakarta menuju ke mobil tahanan KPK usai diperiksa, Sabtu (17/9/2016). Irman Gusman ditahan KPK bersama tiga orang lainnya setelah terkena OTT terkait dugaan suap kebijakan kuota gula impor tersebut KPK juga mengamanakan lima orang dan uang sebesar Rp 100 juta.. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Irman Gusman kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ulah Irman Gusman itu dinilai banyak melanggar pasal dalam tata tertib DPD RI.

Karena itu, menurut Direktur Indonesian Parliamentary Center (IPC) Sulastio, senator asal Sumatera Barat itu dapat langsung dicopot dari jabatannya.

Aktivis antikorupsi ini memaparkan Irman Gusman melanggar pasal 9 Tatib DPD terkait sumpah.

"Pasal 9 tentang sumpah, mengutamakan kepentingan bangsa, negara, daerah daripada kepentingan pribadi, seseorang, golongan," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (19/9/2016).

Kemudian Pasal 10 tentang Pakta Integritas ayat 1 huruf c, yakni tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu huruf e pada pasal itu, yang bunyinya tidak menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain.

Pun pada huruf f, bersedia dikenai sanksi sebagai anggota sesuai tatib dan kode etik.

"Selain juga Pasal 13 ayat 1 anggota berhenti karena Ayat 2 huruf b, melanggar sumpah dan janji jabatan dan kode etik," tegasnya.

"Jadi berdasar tatib sudah jelas sanksi bagi Irman Gusman dapat diberhentikan karna melanggar sumpah dan tatib. Tinggal bagaimana BK DPD memutuskan soal ini," katanya.

Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah AM Fatwa menegaskan, Irman Gusman yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dapat langsung dicopot dari jabatannya. Pencopotan itu dapat dilakukan tanpa menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Dalam Tata Tertib, seorang anggota yang tersangka diberhentikan dari jabatannya. Status tersangka dalam perkara pidana, (itu ada di dalam) Pasal 52 Tata Tertib DPD,” ujar Fatwa di Kompleks Parlemen, Senin (19/9/2016).

Dalam Pasal 52 ayat (3) huruf c disebutkan Ketua dan/atau wakil ketua DPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d apabila berstatus tersangka dalam perkara pidana.

Tatib tersebut, kata dia, merupakan Tatib baru yang sebelumnya telah disetujui pimpinan DPD, termasuk Irman.

“Jadi ini harus dilaksanakan perintah ini. Kami bukan maksud bergembira ria dengan peristiwa ini, malah sebaliknya. Tapi toh harus ditegakkan aturan ya diberhentikan,” ujar dia.

Kendati demikian, Fatwa mengaku, pihaknya masih menunggu sikap Irman untuk mengundurkan diri tanpa harus menunggu sikap dari BK DPD. Menurut dia, hal itu jauh lebih terhormat daripada diberhentikan.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan