Hukuman Mati
Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Jakarta Barat, Wanita Ini Mengamuk
Dengan nada tinggi berbahasa Tiongkok, Ooi kemudian memaki suaminya.
Editor:
Hasanudin Aco
"Sebagaimana dalam dakwaan primer yang tak jauh berbeda dengan kasus Ooi dan Toong, sementara dakwaan subsider mereka telah merugikan negara," tuturnya.
Terkait keputusan ketiga, Kuasa Hukum, Yans Zailani berencana akan melakukan banding terlebih dalam kasus ini dirinya melihat ketiganya hanyalah kurir narkoba dan tidak sesuai sebagaimana yang dituduhkan jaksa sebagai pengedar narkoba.
Termasuk vonis mati yang diberikan kepada Ooi.
Yans menilai hakim telah salah sangka. Pasalnya, Ooi sendiri tidak mengetahui kegiatan suaminya, kedatangannya dari Malaysia ke Indonesia hanya untuk berlibur.
"Malam ini saya akan siapkan berkas berkasnya," kata Yans.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw