Minggu, 31 Agustus 2025

Dimas Kanjeng Ditangkap

Polisi Hadirkan Dimas Kanjeng dalam Rekonstruksi Pembunuhan Abdul Gani

Polda Jatim menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mantan Santri, Abdul Gani dengan tersangka Dimas Kanjeng.

Capture Youtube
Uang yang dikumpulkan Taat Pribadi dari pengikutnya ternyata sampai ke Jakarta. Siapa saja yang menerima dana dari pengikut padepokan Dimas Kanjeng? 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur siang ini, Senin (3/10/2016) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap mantan Santri, Abdul Gani dengan tersangka Dimas Kanjeng.

"Rekonstruksi masih berlangsung, ada 64 adegan di kasus pemubuhan Abdul Gani. Rekonstruksi ini dihadiri juga oleh saudara Dimas Kanjeng dan beberapa tersangka lainnya," ujar ‎Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri.

Martinus menjelaskan maksud dilakukannya rekonstruksi yakni untuk mengetahui ‎secara utuh adegan tahapan pembunuhan hingga jenazah korban dibuang di Wonogiri, April 2016 lalu.

"Kan di pembunuhan ini ada perencanaanya, ada penyerahan uang. Lalu ada eksekusi, dibawa pergi sampai beli plastik dan tali untuk membuang jenazah korban," ujarnya.

Martinus menambahkan dengan adanya rekonstruksi diharapkan bisa melengkapi berita acara pemeriksaan sebelumnya.

Untuk diketahui, Kamis (22/9/2016), Brimob Polda Jatim mengerahkan 600 anggotanya untuk menggerebek Padepokan Kanjeng Dimas Taat Pribadi.

Kanjeng Dimas Taat Pribadi ditangkap berdasarkan laporan polisi di Probolinggo pada 6 Juli 2016, atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua mantan santrinya yakni Abdul Gani dan Ismail.

Dalam pembunuhan itu, tersangka Kanjeng Dimas Taat Pribadi memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, mereka berencana membongkar mengenai penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan