Pertama Kalinya, Bali Jadi Tuan Rumah Pertemuan Internasional Perlindungan Kekayaan Intelektual
Sejumlah asosiasi dan organisasi internasional tentang perlindungan hak cipta, kekayaan intelektual dan hak paten hadir di pertemuan ini.
Penulis:
Choirul Arifin
Terlebih saat ini Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tengah membahas revisi Undang-undang Merek dan selanjutnya Undang-undang Desain Industri.
Dalam kaitan dengan Undang-undang Hak Cipta dan Undang-undang paten yang sudah disahkan, masukan dan rekomendasi forum Council Meeting APAA dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah dan dalam menyusun kebijakan kekayaan intelektual di Indonesia yang lebih baik.
Beragam Agenda
Keterangan pers tertulis yang Tribun terima dari panitia penyelenggara, Minggu (9/10/2016) menyebutkan, ada sejumlah kegiatan lokakarya dan diskusi di pertemuan APAA ini.
Antara lain, standing committee meeting tentang kekayaan intelektual yang diantaranya digelar oleh Anti-counterfeiting Committee dan membedah topik bahasan Plain Packaging Regulation: Legal Issues and Concerns.
Komite Desain juga menggelar diskusi dengan topik bahasan Designs: Test for Infringement, acts that Constitute Infringement and Remedies.
Sementara, kegiatan workshop terdiri dua topik utama, masing-masing Social Media: A Playground for Creators where Sharing is the Norm? dan The Spoils of Smartphone Patent Wars: Innovation or Stagnation?.
APAA Council Meeting juga menggelar Asian Intellectual Property Forum yang membedah laporan khusus berdasarkan hasil riset dan evaluasi yang dilakukan anggota komite dan perubahan-perubahan hukum di bidang kekayaan intelektual serta putusan-putusan pengadilan yang signifikan.
Ada juga kegiatan Cultural Night pada 9 Oktober 2016 yang menghadirkan pelaku ekonomi kreatif untuk mempromosikan dan memasarkan produk-produk seni budaya dalam bentuk wisata belanja, kuliner, pameran dan pertunjukan tarian serta musik tradisional.