Sabtu, 6 September 2025

Anggota DPR Disuap

Putu Sudiartana Berniat Sumbangkan Uang Suap Proyek ke Partai Demokrat

"Pak Suhemi bilang bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
I Putu Sudiartana. 

Uang Rp 500 juta dimaksudkan untuk menggerakan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat itu mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016.

‎Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan