Anggota DPR Disuap
Putu Sudiartana Berniat Sumbangkan Uang Suap Proyek ke Partai Demokrat
"Pak Suhemi bilang bagaimana kalau kami menyumbang untuk Partai Demokrat,"
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Adi Suhendi
Uang Rp 500 juta dimaksudkan untuk menggerakan anggota Komisi III Fraksi Partai Demokrat itu mengurus penambahan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016.
Yogan dan Suprapto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.