Operasi Tangkap Tangan KPK
Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi Dicegah Berpergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap di Kebumen
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (Osma) Grup Hartoyo.
Penulis:
Eri Komar Sinaga
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudi Tri Hartanto menaiki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Minggu (16/10/2016). KPK resmi menahan Yudi Tri Hartanto setelah operasi tangkap tangan atas dugaan suap ijon proyek-proyek pendidikan Pemkab Kebumen senilai Rp4,8 miliar dengan barang bukti uang yang disita sebesar Rp70 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sementara empat orang lainnya masih berstatus saksi.
Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Yudi dan Sigit oleh KPK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.