2 Tahun Jokowi dan JK
Pelawak, Hakim, Pengacara Sampai Mantan Menteri Divonis Korupsi
mantan menteri, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hakim hingga pelawak divonis bersalah.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sederet nama mulai politikus dari partai politik, mantan menteri, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hakim hingga pelawak divonis bersalah.
Divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama Presiden Joko Widodo menjabat dua tahun kebelakang.
Dari data yang dihimpun Tribunnews.com, mulai Jokowi dilanti 20 Oktober 2014, hingga tepat dua tahun bekerja, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan puluhan vonis bersalah terdakwa korupsi. Baik yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.
· Satu bulan sebelum Jokowi dilantik di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, harus menghabiskan hari-hari yang panjang di balik jeruji sel sebagai pesakitan. Kenyataan ini dipastikan lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu 24 September 2014. Majelis hakim menilai Anas terbukti bersalah dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.
· Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dihukum 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya, Senin (17/11/2014). Selain mencabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, Rusli Zainal juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan susunan majelis hakim MA tersebut, yakni, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin.
·Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/11/2014).
· Mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Al Jona juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,198 miliar.
· Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Bupati Bogor tidak aktif Rahmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara terkait kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.
·Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2014).
·Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,39 miliar karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.
· Muhtar Ependy, yang disebut-sebut sebagai teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsidair lima bulan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam tuntutan, jaksa KPK sebenarnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat, tetapi tidak dikabulkan majelis hakim.
· Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan Vonis selama enam tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan empat tahun penjara kepada Masyitoh, istri Romi Herton, serta denda Rp 200 juta kepada keduanya. Putusan itu dijatuhkan hakim setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum.
· Direktur Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp36,818 miliar subsider dua tahun penjara.
· Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.