Rabu, 27 Agustus 2025

2 Tahun Jokowi dan JK

Pelawak, Hakim, Pengacara Sampai Mantan Menteri Divonis Korupsi

mantan menteri, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hakim hingga pelawak divonis bersalah.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Sederet nama mulai politikus dari partai politik, mantan menteri, pengusaha, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pengacara, hakim hingga pelawak divonis bersalah.

Divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama Presiden Joko Widodo menjabat dua tahun kebelakang.

Dari data yang dihimpun Tribunnews.com, mulai Jokowi dilanti 20 Oktober 2014, hingga tepat dua tahun bekerja, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menjatuhkan puluhan vonis bersalah terdakwa korupsi. Baik yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) ataupun Kejaksaan Agung.

· Satu bulan sebelum Jokowi dilantik di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, harus menghabiskan hari-hari yang panjang di balik jeruji sel sebagai pesakitan. Kenyataan ini dipastikan lewat putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, Rabu 24 September 2014. Majelis hakim menilai Anas terbukti bersalah dalam dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta pencucian uang.

· Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dihukum 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya, Senin (17/11/2014). Selain mencabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik, Rusli Zainal juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan susunan majelis hakim MA tersebut, yakni, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin.

·Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/11/2014).

· Mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, Al Jona juga dihukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,198 miliar.

· Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis Bupati Bogor tidak aktif Rahmat Yasin selama lima tahun enam bulan penjara terkait kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar.

·Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan dermaga Sabang, Heru Sulaksono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/12/2014).

·Riefan Avrian, anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan dihukum enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp5,39 miliar karena terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Videotron di Kementerian KUKM.

· Muhtar Ependy, yang disebut-sebut sebagai teman dekat mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, divonis lima tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider kurungan selama tiga bulan. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan tujuh tahun serta denda Rp200 juta subsidair lima bulan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam tuntutan, jaksa KPK sebenarnya juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak remisi dan pelepasan bersyarat, tetapi tidak dikabulkan majelis hakim.

· Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan Vonis selama enam tahun penjara kepada eks Walikota Palembang, Romi Herton, dan empat tahun penjara kepada Masyitoh, istri Romi Herton, serta denda Rp 200 juta kepada keduanya. Putusan itu dijatuhkan hakim setelah menimbang fakta-fakta persidangan baik dari Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum.

· Direktur Direktur PT Dutasari Citra Laras (DCL) Machfud Suroso divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pidana pengganti sebesar Rp36,818 miliar subsider dua tahun penjara.

· Direktur HRD PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonius Bambang Djatmiko dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.

· Majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki Widodo menghukum mantan Wakil Kepala Korp Lalu Lintas (Wakakorlantas) Didik Purnomo dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan. Selain itu, majelis menghukum Didik dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp50 juta, terkait kasus pengadaan mesin driving simulator.

· Majelis hakim yang diketuai Marudut Bakara menjatuhkan vonis bebas untuk mantan Bupati Indramayu, Irianto MS Syafiuddin alias Yanceterkait perkara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan PLTU di Sumuradem, Kabupaten Indramayu, Jabar, tahun 2004.

· Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum pemilik sekaligus pemegang saham pengendali PT Antaboga Delta Sekuritas, Robert Tantular, satu tahun penjara. Majelis juga menjatuhkan denda 2,5 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.

· Majelis hakim yang dipimpin Mochammad Muchlis menghukum Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta. ·
· Majelis hakim yang dipimpin Artha Theresia menghukum mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana dengan pidana penjara selama 10 tahun.

· Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Thaib Armaiyn divonis dengan pidana penjara selama dua bulan dan denda Rp150 juta.
·Ketua majelis hakim Artha Theresia menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono lepas dari tuntutan pidana korupsi pengadaan busway (Bus TransJakarta) tahun 2012 dan 2013. Pasalnya, perbuatan Udar bukan diklasifikasikan sebagai tindak pidana melainkan tindakan administrasi.

· Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta "Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/9/2015).

· Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. "Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata ketua majelis hakim Mochammad Muchlis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/10/2015).

· Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Detail Engineering Design (DED) pada Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tahun 2009-2010 di Papua, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 43,36 miliar.

·Ketua majelis hakim Tito Suhud menyatakan anggota DPR nonaktif Adriansyah terbukti menerima suap. "Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana satu bulan kurungan," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11/2015).

· Ketua majelis hakim Supriyono menyatakan Bupati Morotai nonaktif Rusli Sibua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena memberikan uang sejumlah Rp2,989 miliar kepada M Akil Mochtar selaku hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

· Panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Syamsir Yusfan divonis tiga tahun penjara. Vonis dijatuhkan karena Syamsir terbukti menerima AS$2000 terkait pengurusan perkara di PTUN Medan.

·Ketua majelis hakim Sumpeno menyatakan OC Kaligis terbukti bersalah menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

· Seniman Betawi Mandra Naih divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subider 2 bulan kurungan karena dinilai bersalah mendapatkan keuntungan Rp 1,4 miliar dan merugikan keuangan negara hingga Rp 12,039 miliar dalam penjualan film dengan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI).
· Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana dua tahun penjara terhadap mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Medan, Tripeni Irianto Putro.Ia terbukti menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis untuk mengabulkan gugatan yang diajukan ke PTUN Medan.

·Majelis hakim yang diketuai Artha Theresia menghukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem dan anggota DPR nonaktif Patrice Rio Capella dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta.

·Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis mantan Menteri Agama Suryadharma Ali selama enam tahun penjara. Selain itu, Suryadharma juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp1,8 miliar subsider dua tahun kurungan.

· Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik divonis 4 tahun penjara. Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral itu dinilai terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selama menjabat. Jero Wacik juga dinilai bersalah lantaran telah meminta gratifikasi.

· Mantan kasi Prasarana dan Sarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat Alex Usman divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Alex Usman divonis karena dinilai terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan 25 UPS (suplai daya bebas gangguan) untuk 25 sekolah SMA- SMKN.

· Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

·Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf divonis masing-masing dua tahun penjara karena menyuap anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

·Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddin Malik divonis hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider satu bulan kurungan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.

· Majelis hakim yang diketuai Sumpeno menghukum mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Kamaluddin Harahap dengan pidana penjara selama empat tahun delapan bulan. "Ditambah denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/6/2016).

·Terdakwa suap proyek pembangunan jalan di Kempupera, Abdul Khoir divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, melebihi tuntutan penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dirut PT Windhu Tunggal Utama itu diganjar empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

·Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti menjadi penerima suap.

·Muhammad Nazaruddin dijatuhi hukuman 6 tahun penjara disertai denda Rp 1 miliar subsidier satu tahun. Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo mengatakan Nazaruddin sudah ditetapkan secara sah bersalah melanggar pasal 378 KUHP jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

·Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dua tindak pidana korupsi.

· Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP), Kamis (1/9/2016).

· Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno dinyatakan melakukan perbuatan penyuapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

· Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara dengan denda Rp100 juta dan subsider tiga bulan kurungan kepada Marudut Pakpahan.

· Pegawai PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno yang juga asisten dari Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro menerima putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

·Anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti divonis empat tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar sebagai komisi pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (tribun/why)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan